Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Soal Ujaran Kebenjian, Pakar Hukum: Bukan Upaya Kriminalisasi!

- 4 Desember 2020, 23:05 WIB
Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Ustaz Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Maaher usai menerima laporan dengan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020 lalu, dengan tuduhan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Maaher dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Diduga Telah Ada Sejak Abad Pertama, Arkeolog Inggris Klaim Temukan Rumah Yesus Pertama di Israel

Maaher yang bernama asli Soni Eranata ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 4.00 WIB.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri itu, sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata telah disita.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Maaher ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," tutur Argo Yuwono.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x