Penangkapan Ustaz Maheer Dinilai Murni Masalah Hukum, Pakar: Tak Ada Kaitannya dengan Kriminalisasi

- 4 Desember 2020, 17:51 WIB
Pakar hukum, Edi Hasibuan.
Pakar hukum, Edi Hasibuan. /Antara
 
PR DEPOK - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menilai penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) terkait perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi.
 
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 4 Desember 2020.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
 
 
Oleh karena itu, Edi yang juga mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 mengatakan bila kritikan dari kuasa hukum Maheer yang menyebut penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
 
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" ujarnya.
 
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
 
 
Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 4.00 WIB.
 
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka itu telah sesuai prosedur.
 
 
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
 
Awi meminta bagi pihak yang merasa berkeberatan atas kasus ini, agar dapat mengajukan gugatan praperadilan.
 
"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
 
 
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. 
 
"Enggak ada (perlawanan)," tutur Awi.
 
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x