Soal Seruan Jihad Lewat Azan yang Tengah Viral, Polri Akui Temukan Hal Serupa di Jawa Tengah

5 Desember 2020, 12:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./

PR DEPOK - Pada Jumat 3 Desember 2020, Rehan Al-Qadri atau SY Muhammad ditangkap oleh polisi karena dugaan kasus video yang mengganti lafaz azan dengan seruan jihad.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pemuda berusia 22 tahun tersebut mengubah lafaz azan 'hayya alaa sholaah' menjadi 'hayya alaa jihad'.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 dini hari WIB.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

Bareskrim Polri kemudian terus mengembangkan penangkapan terduga pelaku Rehan Al-Qadri atau SY Muhammad tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020 kemarin.

Awi mengungkapkan bahwa polisi juga telah menemukan pengumandangan azan serupa di daerah yang lain. Hal itu masih akan terus ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

"Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Brigjen Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Awi, bahkan tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga memiliki kasus dalam tindak pidana penipuan. Meski begitu, Awi belum menjelaskan lebih lanjut tentang tersangka tersebut.

"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucap Awi menambahkan.

Baca Juga: Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas

Diketahui sebelumnya, akibat video yang viral tersebut, tersangka Rehan Al-Qadri dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undnag nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler