Modus Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Pelaku Tambang Ilegal dan Balak Liar Ditahan Polda Sumbar

8 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi aktivitas penambangan. /xusenru/Pixabay

PR DEPOK - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menahan 10 pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar.

Tambang ilegal dan pembalakan liar tersebut terdapat di tiga daerah di provinsi itu yakni Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkannya saat jumpa pers di Padang pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq

Satake mengatakan untuk kasus pembalakan liar di Kabupaten Dharmasraya petugas mengamankan dua pelaku YIS (28) dan M (42) warga Jorong Silago, Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Satake mengungkapkan tersangka ditangkap di simpang empat PT BRM, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Satake juga menjelaskan, dari tersangka YIS petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi BH 8323 MF saat membawa kayu jenis meranti sebanyak 1,7 meter kubik.

Baca Juga: Singgung Sulitnya Ambil 6 Jenazah Anggota Laskar FPI, Tengku Zulkarnain: Ada Apa? Kan Milik Keluarga

Kemudian dari tersangka M disita barang bukti satu unit colt diesel bernomor polisi BA 8858 QQ yang bermuatan kayu bulat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, modus yang dilakukan mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin dan pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat petugas menangkan enam orang di dua lokasi.

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum kepada Habib Rizieq

Satake mengatakan, dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) yang ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian empat pelaku berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Pada kasus yang serupa juga diamankan dua tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32) di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga: Sebut Petugas Sudah Sesuai SOP saat Tembak Mati Laskar FPI, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Bela Diri!

“Di Pasaman Barat kita sita barang bukti empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir. Sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat," ujar Satake.

Para pelaku yang diamankan dalam kasus penambangan pasir ilegal, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola dan operator dan supir.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 KUHP,” kata Satake.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler