Sebut Habib Rizieq Pilih Taat Hukum Sudah Tepat, Muannas Alaidid Minta Fadli Zon tak Komporin Terus

14 Desember 2020, 14:49 WIB
Kolase potret Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kiri) dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon (kanan). /Dok. Twitter @muannas_alaidid dan YouTube Fadli Zon Official./

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon belakangan ini terlihat sangat 'vokal' mengomentari terkait kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terutama saat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan hingga saat resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Fadli Zon yang terlihat sangat 'vokal' tersebut tampaknya menarik perhatian Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Baca Juga: Datang Sendirian, Kapolda Fadil Imran Hadiri Undangan Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Muannas meminta kepada pria yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu untuk berhenti membela Habib Rizieq.

Pasalnya, dikatakan Muannas, sikap Habib Rizieq yang sudah taat menempuh jalur hukum dinilai oleh dia sudah benar.

Hal itu disampaikan Muannas melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris: Ratusan Orang DM! Kenapa Minta Saya?

"Masya Allah tolong dong Anda jangan terus komporin Habib Rizieq. Beliau ini sudah bener loh hari ini berada di relnya akhirnya lebih memilih taat hukum," kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dalam cuitan lainnya, Muannas pun mengajak Fadli Zon untuk turut serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dan jangan jadi 'kompor meleduk'.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri

"Jangan hanya karena mementingkan diri sendiri, jangan hanya karena mementingkan dapilnya sendiri, sehingga seakan-akan ente bela Habib Rizieq padahal sedang menjerumuska, kasian beliau. Ayolah kita dukung penegakkan hukum sama-sama, jangan jadi 'Kompor Meleduk'! Terima kasih," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq secara resmi telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 kemarin.

Direncanakan, pria berusia 50 tahun tersebut akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Digelar di 4 Titik, GT Karawang Barat Ditutup Sementara

Kabar penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler