Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Komisi HAM PBB, Rachland Nashidik: Bisa, Asal Ada Bukti

21 Desember 2020, 07:58 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan bahwa kasus penembakan 6 Laskar FPI dapat dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss.

Melalui akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, ia menyebutkan hal itu bisa dilakukan jika terdapat bukti yang kuat atas kasus tersebut.

Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tulis Rachland pada Minggu, 20 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kedubes Jerman Soal HAM, Fadli Zon: Mereka Sungguh Hayati dan Amalkan Pancasila

Menurutnya, Indonesia sudah melakukan pengesahan atas Convention against Torture dalam Undang-Undang (UU).

RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998,” tuturnya.

Akan tetapi, di samping itu masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Kenapa? Ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini, yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sidang Komisi HAM PBB di Jenewa juga tidak menerima individual complaint.

Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota,” ujar Rachland.

Baca Juga: Isu Terorisme Kembali Mencuat di Tanah Air, Fadli Zon: Makin Lucu Saja, Bagaimana Bangsa Mau Maju?

Menurut keterangannya, peserta dari sidang tersebut adalah negara-negara. Namun demikian, di sini dikenal mekanisme "intervention".

Mekanisme "intervention", yaitu laporan pembanding pada laporan negara, diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya,” tuturnya.

Rachland menuturkan bahwa Office of the High Commissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 21 Desember 2020: Scorpio, Sebaiknya Dengarkan Perkataan Orang Lain

Jadi, kata dia, apabila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang tersebut, maka akan menarik perhatian High Commissioner.

Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” katanya.

Ia menerangkan, prosesnya tidak mudah dan panjang, lantaran negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 21 Desember 2020

Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” ucap Rachland.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler