BLT BPJS Cair Lagi! Bisa Cek Via SMS, Simak Cara Pencairannya di Sini

22 Desember 2020, 17:48 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cair lagi untuk periode bulan Desember 2020.

Anda dapat mengetahui cara cek jadwal pencairan BLT yang diberikan langsung kepada karyawan di akhir artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Profil Sakti Wahyu Trenggono yang Ditunjuk Jokowi Menjabat Menteri KKP Menggantikan Edhy Prabowo

Berdasarkan data dari Kemnaker, per tanggal 8 Desember 2020, berikut adalah data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:

Tahap I disalurkan kepada 2.177.915 pekerja

Tahap II disalurkan kepada 2.711.358 pekerja

Tahap III disalurkan kepada 3.146.314 pekerja

Tahap IV disalurkan kepada 2.439.982 pekerja

Tahap V disalurkan kepada 548.211 juta pekerja

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Desember 2020: 15.051 Positif, 11.603 Sembuh, 375 Meninggal

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga dapat segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Ida melalui siaran pers Kemnaker.

Itu artinya masih ada sekitar 1,4 juta karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tetapkan 6 Orang Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju, Ini Nama-namanya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno menjelaskan karena adanya pengurangan jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Berkurangnya jumlah kuota penerima, kata Soes, lantaran karena telah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, ternyata ada 148.000 penerima BLT Subsidi Gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta sehingga diperlukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Kabar Buruk untuk Peserta Sebelumnya

Untuk memastikan penerimaan BSU tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

Untuk Anda yang sudah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id atau beberapa situs lainnya, berikut ini caranya:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Jadi Ruang Perawatan Cadangan, Ruang Isolasi Mandiri Tower 5 RS Wisma Atlet Beralih Fungsi

Melalui SMS, Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp, Anda bisa memeriksanya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Nodai Peringatan Hari Ibu, Seorang Remaja Ancam Bunuh Sang Ibu Karena Alasan Ini

Kemudian para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara melapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Munarman Dipolisikan Dugaan Ujaran Kebencian, Habiburokhman: Tidak Tepat Kalau Dilaporkan Pidana!

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler