Bukan HRS, Refly Harun Ungkap Pihak yang Harusnya Digugat PTPN VIII Soal Ponpes di Megamendung

28 Desember 2020, 13:02 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII baru-baru ini melayangkan somasi kepada pihak pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab beserta keluarganya tersebut dituduh menyerobot tanah negara yang HGU-nya milik PTPN VIII.

PTPN yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia itu pun meminta pihak pengelola pesantren untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan paling lambat tujuh hari setelah surat somasi diterima pada 22 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

Kasus sengketa tanah yang melibatkan pihak pesantren HRS dan PTPN VIII ini turut disoroti oleh Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Dalam pemaparannya, ia membandingkan kasus tanah Megamendung ini dengan kasus serupa yang kerap terjadi di Jasa Marga.

Dijelaskan olehnya, Jasa Marga sering membebaskan tanah yang hendak dibangun Jalan Tol. Pihak Jasa Marga biasanya akan memberikan uang ganti rugi kepada para pemilik lahan untuk ‘membeli’ lahan yang akan dibangun jalan tol tersebut.

Namun, setelah uang ganti rugi tersebut dibayarkan kepada pemilik, tak jarang ada pihak-pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

“Harusnya dalam konteks ini, pengadilan melihat bahwa pihak Jasa Marga melalui anak perusahaannya adalah pihak yang beritikad baik, yaitu membeli tanah dari pihak yang memang berdasarkan sertifikat dan bukti-bukti kepemilikan memang hak yang bersangkutan,” jelas Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube miliknya.

Menurutnya, ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Jasa Marga adalah milik dari pihak lain dan bukan milik penerima uang ganti rugi, maka yang harus digugat adalah pihak yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Sama logikanya seperti PTPN VIII ini, kalau PTPN VIII merasa bahwa tanah yang ada lokasi pesantren Habib Rizieq adalah tanah mereka, maka dua hal yang harus dilakukan. Pertama adalah harus punya bekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Dengar Ucapan Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Merinding, Ini Bukan Hanya Seremonial atau Basa-Basi

Lebih lanjut, Refly menuturkan, yang harusnya mengganti rugi tanah PTPN VIII adalah pihak yang menjual kepada Habib Rizieq atau pihak pesantren.

“Jadi bukan Habib Rizieq-nya yang diklaim atau tanahnya dirampas kembali, tetapi ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut. tapi sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Refly.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler