Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Gus Mis: Alhamdulillah, Kado Terindah Tahun Baru

31 Desember 2020, 11:00 WIB
Intelektual muda Nahdlatul Ulama, Zuhairi Misrawi. /Twitter @zuhairimisrawi

PR DEPOK – Aktivitas dalam bentuk apapun yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Baca Juga: Kehadiran UU Cipta Kerja Picu Optimistis Investor Asing, Salah Satunya karena Dipangkasnya Birokrasi

Namun, segala kegiatan itu dinilai telah melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama, Zuhairi Misrawi atau akrab disapa Gus Mis turut berkomentar atas sikap pemerintah dalam membubarkan FPI ini.

Tanggapan tersebut disampaikan Gus Mis melalui akun Twitter pribadinya @zuhairimisrawi pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana

Gus Mis menilai pembubaran FPI ini merupakan langkah tepat yang di ambil oleh pemerintah.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi warga negara dari ancaman intoleransi dan kekerasan.

Gus Mis juga menyebutkan bahwa pengumuman resmi yang disampaikan Mahfud MD ini adalah kado terindah tahun baru untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Video Asusila, Polisi Akan Panggil Gisel dan Yukinobu pada 4 Januari 2021

Alhamdulillah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaraman intoleransi dan kekerasan. FPI dibubarkan akhir tahun 2020 pada momen Haul Gus Dur ke-11. Kado terindah tahun baru. Kita songsong 2021, tahun toleransi dan bhinneka tunggal ika #FPIBubar,” tulis Gus Mis.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan pemerintah telah resmi menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon: Ini Pembunuhan terhadap Demokrasi, Jelas Menyelewengkan Konstitusi!

Mahfud MD juga menegaskan jika di kemudian hari ada organisasi atas nama FPI, maka siapa pun harus menolak dan harus dianggap bahwa organinasi tersebut sudah tidak ada.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar dia.

Mahfud MD menambahkan, hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Baca Juga: Haikal Hassan Berulang Kali Tegaskan tak Bohong Soal Mimpi, Muannas Alaidid: Antum Kayak Ular, Licin

Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler