Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

1 Januari 2021, 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020. /Dok. Sekretariat Kabinet.

PR DEPOK - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam surat itu disebut beberapa alasan mengapa kegiatan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) dilarang, di antaranya karena isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Tak hanya itu saja, dalam surat itu pun menyebutkan alasan kegiatan FPI dilarang, lantaran ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pembubaran FPI, Refly Harun: Mereka tak Pernah Beritakan Aksi Kemanusiaannya

Baca Juga: Akui Sering Dibully FPI, Burhanuddin Muhtadi: Tapi Larangan Aktivitas Bukan Langkah yang Tepat

Baca Juga: Gisel Banjir Hujatan, Ernest Prakasa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam kesempatan konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan pelarangan terhadap FPI itu sontak mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Banyak yang mendukung dan tidak sedikit juga menanggapi sebaliknya.

Salah satu yang turut memberikan tanggapannya adalah Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan keputusan tersebut berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

Baca Juga: Seluruh Aktivitas Ormas Habib Rizieq Resmi Dilarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

Baca Juga: Sebelum Terjadi Adegan 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Undang MYD yang Saat Itu Bekerja di Jepang

"Ini bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai UU baru. Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. UU ini bermasalah dan harus diubah," ujarnya menambahkan.

Menurut hukum internasional, ujar Usman Hamid, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.

"Pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak. Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara," kata dia secara tegas.

Baca Juga: Susul Jennie, Rose dan Lisa BLACKPINK Kini Bersiap untuk Debut Solo

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka Kasus Asusila, Sang Kekasih Wijin Tak Berpaling dan Tetap Beri Dukungan

Baca Juga: FPI Berubah Nama, Hastag #FPI_FrontPersatuanIslam Ramai Dibahas Warganet di Twitter

Usman Hamid menambahkan dengan mengatakan, "Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI."

Namun, katanya, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

"Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya," ujarnya menambahkan.

Karena itu, Amnesty International Indonesia menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembuatan sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler