Sebut Maklumat Kapolri Takuti Rakyat, Rocky Gerung: Dari Sini Terlihat Ada Arogansi dari Pejabat

2 Januari 2021, 19:17 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung. /YouTube Rocky Gerung Official/

PR DEPOK – Pengamat politik sekaligus Filsuf Rocky Gerung belum lama ini menanggapi kabar terkait diterbitkannya Maklumat Kapolri yang melarang media untuk menyiarkan berita atau konten yang berkaitan dengan FPI.

Dalam keterangannya, Rocky Gerung menilai bahwa maklumat merupakan deklarasi atau pernyataan, dan bukan suatu ancaman.

“Mana ada orang kasih maklumat dalam bentuk ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi peradaban itu sudah keliru. Kalau di dalam pernyataan itu ada ancaman bahkan ada suruhan, bahkan ada paksaan, itu artinya si pembuat salah memakai format maklumat,” ujar Rocky Gerung dalam dialognya bersama Hersubeno Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Siapkan untuk Masyarakat, Mensos Risma Lakukan Pemetaan Calon Penerima Bansos

Ia menuturkan, penggunaan kata maklumat oleh Kapolri itu dapat membuat masyarakat takut.

Padahal, sambungnya, maklumat itu sebetulnya adalah berita yang membuat masyarakat paham, bukan malah menakuti.

“Jadi maklumat yang menakut-nakuti, itu bukan maklumat namanya. Itu artinya posisi tinggi dari seorang pejabat dipamerkan untuk menekan yang di bawah, apalagi kalau dia mengatur pers. Dari segi itu kelihatan ada arogansi di dalam maklumat itu,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Januari 2021: Andin Lewati Masa Kritis, Namun Nino Ingin Rebut Andin dari Al

Lebih lanjut, kata Rocky, fakta bahwa FPI belum diadili tetapi sudah dilarang saja itu merupakan keputusan yang keliru.

“Belum diadili, atributnya sudah gak boleh dipakai. Itu berarti nanti sepanjang peradaban, itu tercela menggunakan istilah FPI. Kalau saya mau pakai kata front nanti saja ragu-ragu, jangan-jangan nanti ini dianggap sebagai bagian dari menghidupkan kembali FPI,” ujar Rocky Gerung.

Diberitakan sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA ke Indonesia, DPR: Dukung, Demi Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19

Pengumuman pelarangan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, didampingi 6 pejabat tinggi lementerian dan lembaga.

Pelarangan yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama enam pejabat tinggi.

Dengan demikian, segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh FPI akan dilarang dan tidak diizinkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Gibran Rakabuming Menyerahkan Diri ke KPK, Ini Faktanya

Namun, nampaknya para pimpinan FPI tak kehabisan akal untuk menyelamatkan ormas yang pertama kali didirikan oleh Habib Rizieq ini.

Pasalnya, tak lama setelah dibubarkan, para eks pimpinan Front Pembela Islam kembali mendeklarasikan FPI dengan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler