Buka Suara Soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Asusila Habib Rizieq, Begini Penjelasan Mahfud MD

3 Januari 2021, 14:38 WIB
Menteri Polhukam, Mahfud MD. /Sekretariat Presiden

PR DEPOK  Kasus dugaan chat mesum yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah diputuskan akan kembali dilanjutkan.

Pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat asusila tersebut didasarkan kepada keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim yang mencabut SP3 kasus chat yang menimpa Habib Rizieq itu dibacakan pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Singgung Soal PKS Bisa di-FPI-kan Negara, Teddy Gusnaidi: Makanya Belajar, Jangan Kebanyakan Tidur!

Dengan demikian, proses hukum terhadap Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali.

Atas pencabutan SP3 ini, seorang warganet lantas meminta penjelasan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait dengan alasan kepolisian membuka kembali penyidikan tersebut.

Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?” ujar seorang pengguna Twitter.

Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen

Mahfud MD kemudian membalas dengan memberikan penjelasan usai dirinya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian.

Dalam cuitan balasannya, ia menjelaskan bahwa SP3 saat itu dijatuhkan lantaran Habib Rizieq berada di Arab Saudi.

Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” cuit Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter pribadinya.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapatkan Bansos BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai 4 Januari 2021

Menko Polhukam juga menerangkan bahwa pengadilan telah menyatakan bahwa SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq tidak sah sehingga proses hukum kembali dilanjutkan.

Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan isi pesan asusila yang diduga dikirimkan oleh HRS kepada FHM, Mahfud MD mengaku tak mengetahui dan tak mau mengetahuinya.

Baca Juga: Ada 17 Hari Libur di Mei 2021, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2021

Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” kata Mahfud MD.

Untuk diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Belum selesai satu kasus yang menjadikannya tersangka kerumunan Petamburan dan Megamendung, kini Habib Rizieq kembali dihadapkan dengan proses hukum kasus dugaan chat mesum antara dirinya dengan Firza.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler