Ada Bantuan Rp600 Ribu untuk Penduduk Usia Lanjut dan Penyadang Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya

10 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST). /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan sosial untuk penduduk lanjut usia dan penyandang disabilitas pada tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp200.000 per bulan untuk penduduk lanjut usia, serta sebesar Rp200.000 perbulan untuk penyandang disabilitas.

Dana bantuan tersebut akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap yakni 3 bulan sekali.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Inter Milan, Minggu 10 Januari 2021 Pukul 18.30 WIB

Dengan begitu, dana bantuan kepada penduduk lanjut usia akan diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.

Kemudian untuk penyandang disabilitas akan diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Napi Amerika Berjuang Bertahan Hidup di Penjara Meksiko yang Keras

Program bantuan sosial untuk penduduk lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kriteria untuk penduduk usia lanjut yang berhak mendapat bantuan sosial dari Kemensos ini, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Berlaku 2 Minggu ke Depan, Berikut Jam Operasional Tempat Usaha Selama PSBB Pra AKB di Depok

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Bantuan sosial kepada penduduk usia lanjut dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Januari 2021: 19.650 Positif, 15.364 Sembuh, 462 Meninggal

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PKH untuk mendapat bantuan bagi keluarganya yang masuk dalam kriteria penduduk usia lanjut atau penyandang disabilitas, simak syarat daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

Baca Juga: Pantau Perkembangan Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Jokowi Sampaikan Doa bagi Keluarga Korban

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tangkap Sinyal Sriwijaya Air SJ182 dari Bawah Laut, Serpihan Besar Badan Pesawat Ditemukan TNI AL

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan bagi anaknya yang masih bersekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. 

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler