Soal Proses Hukum Fadli Zon, Husin Shihab: Mentang-Mentang DPR, Jadi Gak Bisa Dipidana?

11 Januari 2021, 11:09 WIB
Kolase Foto Husin Shihab dengan Fadli Zon/ /instagram.com/husinshihab/fadlizon

PR DEPOK – Fadli Zon telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi, usai dirinya diduga menyukai unggahan video asusila.

Peristiwa ini diungkap oleh salah seorang pegiat media sosial yang mendapati akun Twitter @fadlizon menyukai unggahan tak senonoh.

Usai mengunggah penemuannya tersebut, kabar soal politisi Partai Gerindra itu langsung menyebar ke publik dan ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima BST Rp300 Ribu yang Diberikan Kemensos

Ia pun dilaporkan ke polisi oleh Febriyanto Dunggio pada 8 Januari 2021 lalu.

Fadli Zon dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Ia diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Akibat Arus Deras, Basarnas Terpaksa Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Aceh

Selain itu, Fadli juga dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Berdasarkan undang-undang, Fadli Zon terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Menyetujui hal ini, Husin Shihab berharap agar hukum dapat ditegakkan terhadap semua orang, tak terkecuali anggota DPR.

Jangan mentang2 @DPR_RI punya hak imunitas lalu gak bisa dipidana klu melanggar hukum?” cuit Husin Shihab di akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: 18 Sampel DNA dari Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Telah Diambil Biddokkes Kalbar

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi adalah pemimpin yang bijaksana dan tidak akan membela pihak yang berbuat kesalahan.

Saya yakin pak @jokowi orang yg bijaksana gak mungkin beliau akan membela yg salah,” lanjutnya.

Akibat dari perbuatan Fadli Zon yang menyukai konten asusila, katanya, masyarakat dapat ikut mengakses video tersebut.

Baca Juga: MYD Terpukul, Sang Ayah Jatuh Sakit Saksikan Anaknya Terjerat Kasus Video Syur Bersama Gisel

Pelanggaran semacam ini menurutnya telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Karna FZ like porno akhirnya warga dapat mengakses video porno tsb sesuai bunyi pasal 27 (1) UU ITE,” sambungnya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Fadli Zon kedapatan menyukai konten pornografi.

Baca Juga: Ungkit Soal Mega Proyek Hambalang Zaman SBY, Muannas Alaidid: Apa Tuhan Suka Pak?

Akan tetapi, hal ini langsung dibantah olehnya dengan mengatakan bahwa akunnya tak hanya dipegang olehnya, tetapi juga oleh tim admin sebanyak 4 orang.

Ia pun sempat mengklaim telah menerima notifikasi soal upaya untuk masuk ke akunnya tersebut dari pihak lain.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler