Kemenag Resmi Serahkan Sertikasi Halal Vaksin Sinovac kepada Dirut Bio Farma

13 Januari 2021, 10:44 WIB
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News /PMJ News

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi telah menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac.

Penyerahan sertifkasi halal tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bio Farma (Persero) pada Rabu, 13 Januari 2021.

Hal tersebut disiarkan melalui kanal YouTube resmi milik Kemenag RI pada hari Ini, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Cek BLT Ibu Hamil dan Balita di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp6 Juta

''Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut gembira terbitnya sertifikasi halal vaksin Sinovac untuk Covid-19," ujar Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kemenag RI pada 13 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Wamenag Zainut menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atas permohonan sertifikasi yang diajukan PT Bio Farma pada Oktober lalu.

''Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021. Permohonan sertifikasi diajukan PT Bio Farma dan diterima BPJPH pada tanggal 14 Oktober 2020," kata Wamenag Zainut.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik

Zainut mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal itu berdasar pada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin, 11 Januari 2021. Jadi masih hangat. Bersamaan itu Badan Pengawasan dan Makanan, BPOM juga telah merilis emergency use authorization atau izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," kata Zainut menambahkan.

Dia juga menegaskan bahwa dengan sertifikasi halal yang didukung dengan uji klinis BPOM, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP

Dirinya yakin bahwa dengan vaksinasi pandemi Covid-19 akan segera hilang dari Indonesia.

Dengan adanya fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Sinovac, maka vaksin tersebut, kata dia, boleh digunakan oleh umat Islam dsn umat beragama lainnya.

''Melalui fatwa MUI jelaslah bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga untuk umat agama lainnya," kata Zainut dalam penyerahan itu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler