Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden, MK Berikan Alasannya

14 Januari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh ekonom senior Rizal Ramli.

Adapun gugatan Rizal Ramli tersebut yakni agar aturan ambang batas presiden dihapus karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon presiden.

Hal tersebut diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Arief Hidayat mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan.

Berdasarkan pasal tersebut, pengusulan paslon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah parpol atau gabungan parpol.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik

"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah parpol atau gabungan parpol," kata Arief Hidayat menambahkan.

Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.

Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik

Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler