Kabar FPI Desak Aparat Proses Hukum Raffi-Ahok, Teddy: Rizieq Itu Dipidana karena Kasus Penghasutan

15 Januari 2021, 07:16 WIB
Teddy Gusnaidi. /Instagram/@teddygusnaidi

PR DEPOK - Raffi Ahmad merupakan artis yang berkesempatan mendapat vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Rabu.

Namun setelah vaksinasi, pada malamnya Raffi Ahmad disebut-sebut hadir dalam suatu pesta.

Keberadaan Raffi Ahmad dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Baca Juga: Ramai Isu Sanksi Pidana Penolakan Vaksinasi Covid-19, Wamenkes Tegas: Belum Ada, Persuasif Saja

Dalam unggahan tersebut, Raffi Ahmad berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Sementara itu, di media sosial juga beredar foto Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menghadiri acara yang sama dengan Raffi Ahmad.

Hal tersebut pun sontak menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin.

Baca Juga: Soal Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Lakukan Penyelidikan Lokasi Acara

Mengetahui kabar kerumunan yang dilakukan Raffi Ahmad dan Ahok, FPI langsung meminta keadilan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad secara hukum.

Kabar permintaan FPI itu pun ditanggapi oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa ada perbedaan antara polemik kerumunan Raffi Ahmad dan kasus yang menjerat Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq bisa dipidana karena adanya unsur penghasutan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Detik-detik Jatuhnya Pesawat yang Dikabarkan Sriwijaya Air SJ 182

Tanggapan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 14 Januari 2021.

FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil. Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” ujar Teddy Gusnaidi.

Kemudian Teddy Gusnaidi juga menyebut soal pasal yang menjerat Habib Rizieq, dan menegaskan kembali bahwa Habib Rizieq ditahan bukan soal kerumunan.

Baca Juga: Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...

Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan. Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” tutur Teddy Gusnaidi.

Lebih lanjut Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa tidak ada pasal pidana yang menyebut tentang berkerumun.

Namun yang ada adalah pasal tidak taat perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.

Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan

Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” pungkas Teddy Gusnaidi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler