Desak Nadiem Makarim Usut Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Husin Shihab: Pecat Kepala Sekolahnya!

24 Januari 2021, 10:22 WIB
Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

PR DEPOK – Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab turut mengomentari soal viralnya sebuah video menyangkut seorang siswi non-muslim.

Dalam video viral tersebut, seorang siswi dipaksa memakai jilbab oleh pihak sekolah SMKN di Padang, Sumatera Barat.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, ia mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk memecat Kepala Sekolah SMKN tersebut.

Baca Juga: Sebut Pandji Punya 3 Kesalahan Fatal, Akhmad Sahal: Kasus di Jakarta Digeneralisasi Jadi Kasus Nasional!

Menurutnya, hal itu bertujuan semata-mata sebagai pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain ke depannya.

Ane berharap pak Men @nadiemmakarim lekas ambil tindakan tegas untuk memecat Kepala Sekolah SMKN 2 Padang supaya jadi pembelajaran bagi sekolah lain,” tulis Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 24 Januari 2021.

Ia menegaskan, pihak sekolah harus memahami bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila di mana setiap masyarakat harus menerima perbedaan.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur? Konsumsi 10 Makanan Ini Secara Teratur untuk Hidup yang Lebih Lama dan Sehat

Demi terwujudnya hal tersebut, kata dia, dapat dimulai dari lembaga pendidikan negeri.

Bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan harus siap menerima perbedaan yg dimulai dari lembaga pendidikan negeri,” tuturnya.

Lebih jauh, Kemdikbud menyebutkan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Gunakan Pakaian Santai Saat Pelantikan Presiden AS, Bernie Sanders Jadi Bintang Meme hingga Curi Perhatian

Pihak Kemdikbud menyayangkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Singgung Menkeu ‘Terbaik’ Soal Penanganan Ekonomi, Rizal Ramli: Ngerti Istilah Makro Ekonomi, Tapi…

Untuk diketahui, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tersebut tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Sepanjang Januari Turun Hingga Puluhan Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian, Minggu, 24 Januari 2021

Sekolah juga tidak boleh melarang apabila peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler