Cara Pencairan Uang BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan Periode Januari 2021

26 Januari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /Pexels

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan disalurkan selama Januari hingga April 2021.

Dengan begitu, total uang bantuan yang diberikan melalui program BST sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.

BST ditujukan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19 agar mampu pulih dari krisis ekonomi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga yang Anda Pilih Bisa Ungkap Rahasia Terdalam tentang Diri Anda

Untuk mendapatkan bantuan program BST tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan status daftar penerima program BST Rp300.000 dari Kemensos tersebut.

Untuk informask lebih lanjut, Anda dapat membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek penerima BST.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Ekonomi Indonesia Akan Pulih hingga 5,5 Persen, Rizal Ramli: Itu Cuma Angin Surga

Jika sudah terdaftar menjadi peserta DTKS dan berhak mendapatkan BST,  bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta atau Rp300.000 per bulan, dengan cara sebagai berikut.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.iddengan mengunakan NIK KTP atau KIS Anda.

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat desa/kelurahan atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat untuk melakukan pengecekan.

2. Uang bantuan program BST sebesar Rp300.000 per bulan bisa diambil di Kantor Pos yang telah ditentukan.

3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas Pos.

4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST.

Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di Kantor Pos, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di Kantor Pos.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT.

Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen asli KTP dan KK.

Cara Pencairan BST di Kantor POS

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300.000 akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di Kantor Pos.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler