Kepergok Lakukan Hubungan Seksual, Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali

29 Januari 2021, 16:46 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay. /Irwansyah Putra/Antara

PR DEPOK – Pasangan gay di Provinsi Aceh melaksanakan hukuman cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021, kata pejabat kehakiman.

Saat pelaksanaan hukuman cambuk itu, terdapat sejumlah orang yang menontonnya sekaligus hadir kelompok hak asasi manusia yang mengecam hukuman tersebut.

Kedua pria tersebut masing-masing dicambuk hampir 80 kali karena melakukan hubungan seks sesama jenis (gay), di mana berdasarkan hukum Islam setempat sangat dilarang.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Kisah Seorang Pria Mencari Tahu Sebab Dirinya Diculik dan Dikurung Selama 20 Tahun

Saat petugas Syariah bertopeng memukul punggung mereka dengan tongkat rotan, keduanya meringis kesakitan dan memohon agar pencambukan dihentikan.

Kemudian hukuman itu pun dihentikan sejenak, dan mereka diizinkan minum air sebelum dilanjutkan kembali.

Sayangnya, kedua pria tersebut tidak diidentifikasi, namun diketahui keduanya berusia sekitar 20 tahun. Adapun salah satu Ibu di antara mereka pingsan saat melihat putranya dicambuk.

Baca Juga: Pertanyakan Klaim Jokowi Soal Keberhasilan Tangani Pandemi, Sosiolog: Kok Bisa-bisanya Klaim Begitu Ya?

"Penegakan Syariah Islam adalah final, tidak peduli siapa itu, dan bahkan pengunjung harus menghormati norma-norma lokal," kata pejabat ketertiban umum Heru Triwijanarko kepada AFP, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Channel New Asia.

Sebelumnya, kedua pria itu ditangkap pada November di sebuah rumah sewaan di mana pemilik rumah menemukan mereka setengah tanpa busana di kamar mereka.

Di Indonesia, hubungan sesame jenis seperti gay merupakan ilegal dan Provinsi Aceh adalah satu-satunya wilayah di negara Muslim terbesar di dunia yang memberlakukan hukum Syariah.

Baca Juga: Viral Foto Antrean Ambulans Pembawa Jenazah Covid-19, Koalisi Warga: Siapa yang Akan Dituntut di Alam Kubur?

Di Aceh, di ujung utara pulau Sumatera, cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran di antaranya perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.

Sementara itu, di hari yang sama terdapat empat orang lainnya yang dicambuk antara 17 dan 40 kali karena tuduhan mereka minum alkohol dan bertemu dengan lawan jenis.

Lebih lanjut, hak asasi manusia mengecam hukuman cambuk di depan umum sebagai tindakan yang kejam.

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

Selain itu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyerukan agar hukuman seperti itu segera diakhiri.

Namun, hukuman seperti itu mendapat dukungan kuat dari penduduk Aceh yang menyetujui.

Diketahui, daerah tersebut mulai menggunakan hukum agama setelah diberi otonomi khusus pada tahun 2001, di mana adanya upaya pemerintah pusat untuk menumpas pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler