Tak Boleh Asal Tangkap Orang, Ahmad Sahroni Ingatkan Polri Jangan Sampai Salahgunakan Kewenangan

1 Februari 2021, 11:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Instagram/@ahmadsahroni88.

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Adapun wanti-wanti yang dimaksud yakni untuk jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya utuk menangkap seseorang.

Apalagi, kata Sahroni, menangkap orang yang belum terbukti bersalah. Hal itu karena harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Baca Juga: PP Muhammdiyah Minta Polri Mau Dikritik, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap Ya, Risikonya Tinggi

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 1 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Sahroni terkait kabar yang diterimanya bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatra Utara, yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi setempat.

Sahroni pun menjelaskan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi lalu kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun justru disebut mencuri dan langsung ditahan.

Baca Juga: Klaim Abu Janda tak Niat Serang Islam, Ferdinand: Mungkin Keseleo Jempol Saat Respons Narasi Arogan Pihak Lain

"Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya.

Menurut Sahroni, dengan adanya kejadian seperti itu akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat padahal tugas polisi adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Untuk itu, Sahroni meminta Polda Sumatra Utara harus segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan," kata Sahroni.

Baca Juga: Tantang Novel Baswedan Bikin KPK Disegani Lagi, Ferdinand: Periksa APBD DKI Soal Balapan Formula E yang Fiktif

Diketahui sebelumnya, viral seorang wanita di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara yang mengaku dituduh dan dijadikan tersangka kasus pencurian ponsel.

Tak hanya itu saja, wanita tersebut juga mengaku telah diperas oleh salah satu oknum kepolisian.

Wanita bernama Siti Nuraisyah itu dituduh mencuri ponsel di sebuah mal di Medan saat berniat mengembalikannya bersama sang suami.

Kemudian, saat hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, justru membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Baca Juga: Warganet Bingung Tidak Ada Kabar Banjir di DKI Meski Hujan Lebat, HNW: Terus Waspada dan Tingkatkan Kinerja!

Kasus ini pun viral di media sosial, setelah Siti Nuraisyah membuat pernyataan ketika berada di kantor polisi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler