Bantah Tanggapan Miring Soal Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Baru

HM
1 Februari 2021, 15:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram @smindrawati

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah tanggapan miring usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Melalui unggahan di akun instagram miliknya @smindrawati, ia mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Salahkan Pemda Usai Jokowi Sebut PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Ferdinand: Pemerintah Daerahnya Malas Kerja

Sebelumnya, tanggapan miring usai diterbitkannya PMK tersebut, juga diutarakan oleh ekonom senior, Rizal Ramli.

Ia menilai Menteri Keuangan seolah sedang terdesak sehingga memberlakukan pajak untuk rakyat kecil.

Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal Ramli dalam cuitannya di Twitter @RamliRizal.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

Tak hanya itu, Rizal Ramli juga mengatakan bahwa seharusnya Menkeu Sri Mulyani lebih kreatif dalam menyikapi perekonomian Indonesia yang sedang menurun.

Apabila tidak, kata mantan Menko Bidang Kemaritiman ini, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan ‘kepleset’ dengan Menkeu ‘Terbalik’

Mbok kreatif dikit kek, @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Jokowi Kini Dahulukan Pandemi Dibandingkan Ekonomi, Rocky Gerung: Berarti Omnibus Law Juga Harus Dibatalkan

Sementara itu, Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya meliputi pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Cek BST Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," ujar Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena menurutnya voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Baca Juga: Gunakan Nomor Whatsapp, Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

Kemudian terkait PPN menurut Sri Mulyani hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Tanggapi Polah Abu Janda, Susi Pudjiastuti: Pasti Ndak Pernah Makan Ikan Dia

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," kata Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler