Sertipikat Tanah Online Segera Diluncurkan, Ini Penjelasan Pihak Terkait Surat Tanah Elektronik

3 Februari 2021, 23:14 WIB
Kementerian STR/ BPN luncurkan Sertipikat Tanah Elektronik /tangkap layar instagram.com/ @kementerian.atrbpn

PR DEPOK - Kementerian ATR/BPN menjawab banyaknya pertanyaan hingga keraguan masyarakat terkait wacana penerbitan sertipikat tanah online atau elektrik.

Melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun 2021 ini.

Diketahui bahwa tahun lalu telah diberlakukan sejumlah layanan elektronik.

Baca Juga: Polri Sebut Kompetisi Liga 1 dan 2 Indonesia Kemungkinan Bisa Bergulir Tahun 2021: Ini Sudah Dipertimbangkan

Adalah Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Sertipikat elektronik atau sertipikat online yang rencananya akan di luncurkan tahun ini, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman ATR/BPN.

"Konferensi pers kali ini diselenggarakan agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait sertipikat elektronik ini, dan pada kesempatan ini juga diberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk bertanya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.

Baca Juga: Menjelma Jadi Tandem Messi di Barcelona, Pedri Akui Pesan Ronald Koeman Ini yang Buat Semangatnya Terpacu

Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (02/02/2021).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi.

Juga dihadiri oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Terbitkan SKB 3 Menteri yang Wajibkan Aturan Seragam Agama Dicabut, Mendikbud: Itu Hak Guru dan Murid

"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi.

Namun ditekankan oleh Teuku, dipastikan bahwa penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan sertipikat analog.

"Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.

Baca Juga: Terbitkan SKB 3 Menteri yang Wajibkan Aturan Seragam Agama Dicabut, Mendikbud: Itu Hak Guru dan Murid

Lebih lanjut dijelaskan Dwi bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor.

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertipikat elektronik," tambahnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Dua Guru Kecewa Lantaran Siswanya Berani Unggah Konten Tak Senonoh Saat Kelas Daring Berlangsung

Di sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity.

"Akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," tutup Virgo Eresta Jaya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler