PR DEPOK – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, peraturan ini berlaku untuk sekolah negeri.
Baca Juga: Dua Guru Kecewa Lantaran Siswanya Berani Unggah Konten Tak Senonoh Saat Kelas Daring Berlangsung
Menurutnya, sekolah negeri diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.
“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Nadiem memaparkan, pemilihan seragam dan atribut merupakan hak murid dan guru tanpa ada kekhususan agama tertentu.
“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tuturnya.