Dengan demikian, Nadiem meminta agar pemerintah daerah dan sekolah tidak mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
Ia lantas memerintahkan seluruh pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu, berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” papar Nadiem.
Bagi pemda atau sekolah yang melanggar keputusan bersama ini, lanjutnya, akan dikenakan sanksi yang bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.
“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau walikota. Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya,” terangnya.
Akan tetapi, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa SKB ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh lantaran disesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.
“Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” ujarnya.***