Terbitkan SKB 3 Menteri yang Wajibkan Aturan Seragam Agama Dicabut, Mendikbud: Itu Hak Guru dan Murid

- 3 Februari 2021, 22:06 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim.
Mendikbud, Nadiem Makarim. /Dok Humas Kemendikbud

PR DEPOK – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, peraturan ini berlaku untuk sekolah negeri.

Baca Juga: Dua Guru Kecewa Lantaran Siswanya Berani Unggah Konten Tak Senonoh Saat Kelas Daring Berlangsung

Menurutnya, sekolah negeri diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.

“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Nadiem memaparkan, pemilihan seragam dan atribut merupakan hak murid dan guru tanpa ada kekhususan agama tertentu.

Baca Juga: Jadi Top Skor Sementara Liga Spanyol, Ronald Koeman Akui Menyesal Lepas Luis Suarez ke Atletico Madrid

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tuturnya.

Dengan demikian, Nadiem meminta agar pemerintah daerah dan sekolah tidak mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

Ia lantas memerintahkan seluruh pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

Baca Juga: Bupati di NTT Ternyata Berstatus WNA, Gus Umar: Hanya di Indonesia, Warga Negara Amerika Terpilih Bupati

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu, berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” papar Nadiem.

Bagi pemda atau sekolah yang melanggar keputusan bersama ini, lanjutnya, akan dikenakan sanksi yang bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau walikota. Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Ukir Nama di Koin Dinar-Dirham yang Dipakai Jual Beli, Polisi Ungkap Makna di Baliknya

Akan tetapi, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa SKB ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh lantaran disesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.

“Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x