Tidak Jadi Turun, Menkeu: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan untuk Tahun 2021 Masih Sama

HM
4 Februari 2021, 20:17 WIB
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 besarannya masih sama seperti yang diberikan pada tahun 2020. 

Disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, saat ini Kemenkeu masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meninjau ulang anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Dari Atas Mobil Bak Terbuka, Bima Arya: Bogor akan Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

Lebih lanjut Askolani mengatakan pemotongan insentif untuk nakes tidak dilakukan mengingat di 2021 ini pemerintah tengah memulai program vaksinasi.

Oleh sebab itu, menurutnya tenaga kesehatan yang bertugas dalam vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Polisi, Abu Janda Tempuh 4 Jam dalam Penyidikan Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai

Sebelumnya, melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru sebagai berikut:

- Dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan

- Peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan

Baca Juga: Cara Cek Bansos DKI Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

- Bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan

- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Dalam surat perubahan insentif nakes yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 hingga Desember 2021 mendatang itu, mengalami penurunan hingga 50 persen. 

Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

Tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, disebutkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler