Kemenkes Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Akan Cair Tahun Ini, Total 9 Triliun Sudah Dianggarkan

5 Februari 2021, 16:30 WIB
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK - Isu insentif tenaga kesehatan yang sempat menuai kontroversi karena sempat muncul wacana pemangkasan sebesar 50 persen kini menemui titik terang.

Dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di 2020 telah dikucurkan sebesar Rp9 triliun oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan dana insentif akan tetap diberikan kepada tenaga kesehatan di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Diubah ke Digital, Menteri APR/BPN: BPN Tidak Akan Tarik Sertifikat Tanah Fisik

Oscar mengatakan hal tersebut dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2021.

"Apa yang telah diberikan pada 2020 hampir Rp9 triliun kita gelontorkan untuk pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik," ujar Oscar.

Lanjut Oscar, dana sebesar Rp4,71 triliun telah dibayarkan untuk tenaga kesehatan di pusat.

Baca Juga: Sindir Anies yang Dinobatkan Jadi 'Pahlawan', Ferdinand: Gak Malu? Jakarta Tau Kamu Cuma Jago Mewarnai

Sisa dana insentif tersebut akan dibayarkan untuk tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Dana insentif itu akan dibayarkan kepada setiap tenaga kesehatan melakukan pelayanan penanganan untuk pasien Covid-19 ataupun penanganan lain terkait Covid-19.

"Setiap fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19 itu yang kita berikan, di semua tempat punya hak yang sama. Di semua daerah asal fasyankesnya memberikan pelayanan Covid-19 kita berikan tunjangan pada tenaga kesehatan kita. Bahkan insentif untuk tenaga keseahtan PPDS pun kita bayarkan," kata Oscar.

Baca Juga: Sukses Bermain di Drama True Beauty, Cha Eun Woo Rilis lagu OST True Beuaty Berjudul 'Love So Fine'

Diungkap Oscar, bahwa insentif tersebut juga diberikan oleh Pemerintah kepada 13.886 dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dipastikan, bahwa pemerintah akan terus memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di tahun 2021.

Selain insentif yang diberikan, bantuan santunan kematian juga diberikan pemerintah untuk keluarga tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sejajar dengan Elon Musk sebagai 'Pahlawan' Menurut TUMI, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Ini Buat Kita Semua

"Juga santunan kematian hampir 98 persen terserap, atau Rp60 miliar," kata Oscar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Anggaran bidang kesehatan pada tahun 2021 ini rencananya akan ditambah oleh pemerintah.

Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, anggaran dari yang semula sebesar Rp169 triliun menjadi sekitar Rp254 triliun.

Baca Juga: Diduga Sindir Moeldoko Tak Pakai Masker, Roy Suryo: Salut pada yang Patuh Prokes Sesuai Anjuran Pemerintah

Saat ini terkait penambahan anggaran tersebut masih jadi pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler