Gagal Dapat BPUM? Masih Ada Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Berikut Cara Mendapatkannya

6 Februari 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha pada tahun 2021 sebesar Rp3,5 juta.

Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini berbeda dari program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM sebesar RP2,4 juta.

BPUM BLT UMKM dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sedangkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Din Syamsuddin Nilai tak Ada Pemisahan Antara Kemanusiaan dan Keimanan: Keduanya Bagai Dua Sisi Mata Uang

Bagi masyarakat yang belum berhasil mendapatkan BPUM BLT UMKM, bisa mencoba mendaftar bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos ini.

Untuk diketahui, bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).  

Bantuan ini diberikan kepada KPM PKH yang telah graduasi sebagai modal usaha, agar KPM PKH mampu mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bukan Rekayasa! Air Banjir di Pekalongan Berwarna Merah, Begini Penjelasan Warga Setempat

Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.

Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Baca Juga: Kwik Kian Sebut Era Soeharto Lebih Bebas Berpendapat, Fadli Zon: Memang, Demokrasi Kita Sedang Turun Drastis!

Dalam penyalurannya, uang bantuan bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha  sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

Baca Juga: Berharap Banjir di Semarang Segera Surut, Musni Umar: Jika tak Bisa Bantu, Minimal Doa Jangan Nyinyir!

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat desa/kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi  peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silakan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tsamara Amany Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Prof, Tempat Terbaik untukmu Insya Allah

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Februari 2021: Andin Cemas Al Tidak akan Hadir di Sidang Perceraian Mereka

Proses Graduasi untuk Dapat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Seorang Pengacara Terhadap Pembunuh Anak dan Istrinya

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: mama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler