Singgung Abu Janda dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Muzammil Yusuf: Apakah Dia Dibayar dengan Anggaran APBN?

11 Februari 2021, 15:47 WIB
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda. /Anita Permata Dewi/Antara

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf melayangkan interupsi terkait pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.

Interupsi itu disampaikan Muzzammil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 10 Februari 2021, dengan mempertanyakan beberapa poin soal Abu Janda.

“Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?” kata Muzzammil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Akui Ingin Jadi Presiden, Susi Pudjiastuti Berniat Tenggelamkan Orang-orang Ini di 100 Hari Pertama Kerja

Pertanyaan tersebut dilontarkan Muzzammil setelah sebelumnya ada temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Agustus 2020 yang mengungkap pemerintah keluarkan anggaran puluhan miliar untuk influencer.

Berikutnya, Muzammil menyoroti konten Abu Janda di media sosial yang kerap bernuansa rasialisme dan menyudutkan agama tertentu.

“Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya? Yang beberapa komentarnya tuduhan rasialis dan penistaan agama,” ucap Muzammil.

Baca Juga: Publik Soroti Permintaan Kritik Jokowi, Ruhut Sitompul: di Mana Salahnya? Barisan Sakit Hati Merasa Kecolongan

Selanjutnya, Muzzammil menyinggung kasus hukum yang saat ini tengah dihadapi Abu Janda terkait dugaan tindak rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai serta dugaan ujaran kebencian terhadap agama islam.

"Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan. 'Islam itu agama yang arogan'. Komentar pada periode sebelumnya 'Terorisme punya agama, agamanya islam'. Untuk selengkapnya silakan melihat medsos yang bersangkutan," papar Muzammil.

Kemudian, dia menambahkan soal Abu Janda yang kerap lolos dari beberapa tuntutan hukum sebelumnya sehingga menimbulkan kesan kepada publik bahwa pendukung Jokowi kebal hukum.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Terima Puluhan Karbung, Ossy Dermawan: Sudah Bisa Buat Partai Karangan Bunga Indonesia

“Sehingga menimbulkan kesan publik kepada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang bekerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum,” terangnya.

Seperti diketahui, Abu Janda saat ini terseret dua kasus hukum terkait dugaan rasialisme terhadap Natalius Pigai dan dugaan penistaan agama terkait unggahannya menyinggung 'islam arogan'.

Laporan kedua kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Polri Soal Uztaz Maheer, Dewi Tanjung: Dia Lupa Saat Siksa Tersangka, Buka Aib Sendiri!

Laporan rasis terhadap Natalius Pigai terdaftar dengan polisi nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara laporan untuk kasus cuitan ‘islam arogan’ terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana bagi Orang Tua untuk Memastikan Interaksi Anak Aman dalam Dunia Digital

Dalam laporan itu, Permadi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler