Fadjroel Rachman Jelaskan Kritik Harus Sesuai UU ITE, Refly Harun: Yang Aman Ya Tidak Mengkritik Sama Sekali

15 Februari 2021, 12:32 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun

PR DEPOK  Belum lama ini, Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan jawaban atas pertanyaan Jusuf Kalla soal cara mengkritik tanpa dilaporkan ke polisi.

Dalam keterangannya, Fadjroel memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.

“Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’. Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’,” papar Fadjroel Rachman melalui akun Instagram miliknya.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Fakta Unik 5 Pemeran Wanita yang Jadi Penghuni Hera Palace dalam Drama The Penthouse

Selain itu, lanjutnya, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, mereka harus terlebih dahulu membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dengan penjelasan Fadjroel soal kritik yang harus memperhatikan UU ITE, pakar hukum tata negara, Refly Harun, pun memberikan tanggapannya.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @ReflyHZ, ia mengatakan bahwa jika kritik yang aman adalah kritik yang harus sesuai dengan UU ITE, maknanya memang tidak perlu menyampaikan kritik sama sekali.

Baca Juga: Jokowi Rilis Perpres yang Mengatur 2 Jenis Sanksi bagi Mereka yang Enggan Disuntik Vaksin Covid-19

Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” tulis Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jusuf Kalla mempertanyakan anjuran Jokowi yang meminta masyarakat agar lebih aktif dalam mengkritik pemerintah.

Anjuran ini juga dipertegas oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang meminta agar masyarakat memberikan kritik yang keras dan pedas.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tepis Tudingan Alasan Batal Nikah Karena Minta Mahar Besar: Itu Tidak Benar

Mengetahui hal ini, JK pun merasa bingung bagaimana untuk mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil oleh pihak kepolisian setelahnya.

“Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi, seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja,” ujar Jusuf Kalla dalam keterangannya pada Sabtu, 13 Februari 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler