Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Dulu Banyak yang Usul, Sekarang Dianggap Tak Baik

16 Februari 2021, 07:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Intagram@mohmahfudmd/Denpsara Update

PR DEPOK – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyinggung soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mendiskusikan perihal revisi UU ITE tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Baca Juga: Dukung Penuh Din Syamsuddin, Musni Umar Tegas: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik!

Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” tulis Mahfud MD pada Senin, 15 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Padahal, kata dia, dulu ada banyak pihak yang dengan semangat mendukung pembuatan UU tersebut.

Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tuturnya.

Baca Juga: JK Sebut Adanya Serangan Para Buzzer, Ferdinand: Masa Orang Lain Gak Boleh Komentar? Bapak Bisa Saja!

Akan tetapi, apabila sekarang banyak pihak yang menilai bahwa UU tersebut tidak baik, ia mengatakan bahwa pemerintah akan membuat resultante baru.

Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,” ujar Mahfud MD.

Untuk prosesnya sendiri, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan yang terbaik, karena Indonesia menganut konsep demokrasi.

Baca Juga: Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi

Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebagai informasi, UU ITE merupakan UU yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI).

Baca Juga: Antam Turun Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Hari Selasa, 16 Februari 2021

Kemudian juga surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Akan tetapi, dengan segala fungsi dan tujuan diundangkannya UU ITE, masih terdapat sejumlah persoalan dalam isinya.

Baca Juga: Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya

Sejak UU ITE disahkan, kasus-kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia beranjak naik secara signifikan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler