Minta Polri Bijak Sikapi Pelaporan Novel Baswedan, Karyoto: Semua yang Terjadi, Selaku Atasan Saya Wajib Bantu

16 Februari 2021, 18:34 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto /Humas KPK/

PR DEPOK  Penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum lama ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan provokasi.

Novel dilaporkan atas cuitan di akun Twitter miliknya saat ia turut mengomentari meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi di tahanan.

Menanggapi pelaporan terhadap Novel Baswedan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa sebijak mungkin dalam menyikapi laporan yang dilayangkan atas Novel Baswedan.

Baca Juga: Sebut UU ITE sebagai Alat Pembungkam Suara, Mardani Ali: Masyarakat Bisa Lari Tapi Kakinya Diikat

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu. Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi, tetapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu,” ujar Karyoto dalam keterangannya pada Senin, 15 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam keterangannya, Karyoto juga menyampaikan bahwa dirinya yakin pelaporan atas Novel Baswedan ini tidak akan berdampak buruk pada hubungan antara Polri dan KPK.

Menurutnya, dua institusi tersebut akan tetap saling mendukung dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta dengan Cara Berikut

“Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support, dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergis, dan kami saling mendukung karena apa pun yang ada di depan kami, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kami harus bersinergi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Penyidik senior KPK itu dilaporkan atas cuitannya yang disebut menyebarkan berita bohong dan mengandung provokasi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana akan Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Rakyat Sudah Jenuh dengan Pasal Penghinaan

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan, karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta saat itu.

Joko menyampaikan, pihaknya menuding Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK juga melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK yang berkaitan dengan kode etik KPK.

Baca Juga: Yan Harahap Sindir Moeldoko yang 'Pamer' Makan di Pinggir Jalan: Dikit Lagi Gorong-gorong Nih!

Sementara itu, cuitan yang mendasari pelaporan Novel Baswedan tersebut diunggah pada Selasa, 9 Februari 2021, ketika dirinya menyampaikan turut berduka atas meninggalnya ustaz Maaher.

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler