Presiden Dikabarkan Bukan Revisi UU ITE Tapi Buat Pedoman Interpretasinya, Said Didu: Prank Lagi?

19 Februari 2021, 13:27 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu . //Tangkapan layar YouTube ILC.

PR DEPOK – Rencana Presiden RI Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang ITE belum terdengar lagi kelanjutannya. Pemerintah kabarnya malah menyusun pedoman interpretasi resmi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Menanggapi kabar disusunnya pedoman interpretasi UU ITE ini, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merevisi undang-undang yang kerap menuai pro dan kontra tersebut.

Dalam cuitannya, ia menuding pemerintah melakukan prank kepada masyarakat lantaran sebelumnya menjanjikan akan merevisi UU ITE.

Baca Juga: Tak Hentikan Dakwah Meski Ditahan, Habib Rizieq Kabarnya Ajari Penghuni Rutan Mengaji, Salat, hingga Diskusi

“Prank lagi?” cuit Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya isu terkait rencana revisi UU ITE ini pertama kali mencuat usai Presiden RI Joko Widodo membagikan cuitan di akun Twitter @jokowi. Dalam cuitannya tersebut, presiden menyoroti banyaknya warga yang saling lapor dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tulis Jokowi.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse Season 2 Episode 1, Cheon Seo Jin dan Jo Dan Tae Memulai Hidup Baru di Hera Palace

Dengan banyaknya laporan ini, Presiden ke-7 RI itu lantas memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dan hati-hati dalam menyikapi setiap laporan serta menginterpretasi isi pasal-pasal dalam UU ITE.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” papar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas membahas soal rencana akan direvisinya UU ITE jika memang penerapannya banyak menimbulkan rasa ketidakadilan.

Baca Juga: Sebut Nama Prabowo dan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024, Luqman Hakim: Pilkada DKI Arena untuk Tokoh Muda

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” katanya.

Presiden lantas memerintahkan untuk menghapus sejumlah pasal karet yang multitafsir yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dinilai mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tuturnya.

Baca Juga: Sentil JK dengan Laporan Anaknya Soal Caplin, Dewi Tanjung: Bapak Introspeksi Diri, Baru Kritik Pemerintah

Pernyataan Jokowi yang mengusulkan revisi UU ITE ini muncul usai sebelumnya ia menganjurkan masyarakat agar lebih aktif dalam mengkritik pemerintah.

Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” demikian diungkap oleh presiden RI ke-7 itu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler