Kukuh Bela UU ITE, Teddy Gusnaidi: Kerdilkan UU ITE Artinya Kelompok Intoleran Bebas Rusak Bangsa Ini!

21 Februari 2021, 19:20 WIB
Politisi PKPI Teddy Gusnaidi. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi kembali melontarkan kritik keras terkait UU ITE.

Akan tetapi, kritik itu bukan ditujukan pada UU ITE tersebut, melainkan kelompok masyarakat yang ingin mendiskreditkannya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dapat direvisi bila tak memberi keadilan pada masyarakat.

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja 2021 Buka Pendaftaran Akun, Berikut Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2021

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ujar Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi menegaskan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila tidak dapat memberikan rasa keadilan, lanjut dia, dirinya akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Komentari Nissa Sabyan, Sudjiwo Tedjo: Setiap Orang Pasti Punya Aib

Karena menurutnya, sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Melalui akun Twitter miliknya, Teddy mengatakan bahwa UU ITE ibarat sebuah alarm.

Ia menilai, semakin banyak pihak yang terjerat, maka semakin banyak pula kelompok intoleransi yang hendak merusak bangsa.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Cadiz, Minggu 21 Februari 2021 Pukul 20.00 WIB

UU ITE adalah ALARM. Semakin byk yg terjerat, artinya semakin byk kelompok intoleransi yg ingin merusak bangsa ini,” tulis Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 21 Februari 2021.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah dapat semakin tegas menindak kelompok intoleran tersebut.

Dgn begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka,” tuturnya tegas.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat 2021 di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Dewan Pakar PKPI itu melanjutkan, mengkerdilkan UU ITE sama saja dengan merusak alarm tersebut.

Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM,” ujar Teddy menjelaskan.

Dengan mengkerdilkan UU ITE, ia beranggapan bahwa kelompok intoleran juga semakin bebas merusak bangsa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021, Al Ajak Andin Tes DNA untuk Buktikan Reyna adalah Nindi

Artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini,” ujarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler