Berani Bertanggung Jawab, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap

23 Februari 2021, 17:00 WIB
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), mengatakan siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.

Bahkan, Edhy Prabowo mengaku siap mendapatkan hukuman yang lebih dari sekadar hukuman mati.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Klasemen Liga Spanyol, Sevilla Lompati Barcelona Setelah Menang 2-0 Atas Osasuna

Edhy Prabowo juga mengklaim, bahwa setiap kebijakan yang diambilnya, yakni salah satunya soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ujar Edhy Prabowo.

Dia lantas memberikan contoh soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ujar Edhy Prabowo.

Sebelumnya, KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketujuh tersangka tersebut, yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Disebut Kerdil, Pasha: Jangan Meresahkan, Apa Bro Sudah Teruji dalam Kelola Daerah?

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Suap tersebut diberikan melalui perantara yang dilakukan oleh Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Istiqlal Kaderisasi Ulama Perempuan yang Kaji Alquran dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Untuk diketahui, PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler