KPK Panggil 6 Saksi Dalami Kebijakan Edhy Prabowo Buka Ekspor Benur untuk Eksportir

24 Februari 2021, 11:22 WIB
Edhy Prabowo. /ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

PR DEPOK - Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

KPK mendalami kebijakan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang membuka kuota ekspor benih lobster (benur) karena diduga dapat memberikan keuntungan bagi para eksportir.

KPK memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan (EP) dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.

Baca Juga: Sebut Euforia Jokowi di NTT Sama seperti HRS di Bandara, Ferdinand: Itu Spontan Makanya Dia Gak Diproses Hukum

"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain Sjarief, KPK juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

5 orang tersangka untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, Alvin Nugraha selaku notaris, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.

Baca Juga: Ganjar Kaget Kantornya Banjir, Iwan Sumule: Lucu Ikut Kagetan seperti Jokowi, Berarti Serius Mau Jadi Presiden

Untuk saksi Gellwynn, dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka Edhy Prabowo, yaitu Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

"Saksi Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka Edhy Prabowo," ucap Ali.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi Lutpi, penyidik menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara.

Baca Juga: Ingatkan Anies Baswedan Soal Sumpahnya Jadi Pemimpin, Dewi Tanjung: Jangan Lemparkan Kesalahan ke Orang Lain!

"Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK," kata Ali.

Selanjutnya, saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap izin ekspor lobster.

Baca Juga: Kasus Cuitan Provokatif Novel Baswedan: Polri Terapkan Proses Mediasi dalam Pelanggaran UU ITE

Sebagai penerima suap, KPK menetapkan yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler