Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks

25 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi media sosial (medsos). /kropekk_pl/Pixabay

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri memberikan sejumlah peringatan virtual kepada akun-akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Februari 2021, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan sebanyak 12 peringatan melalui direct message atau pesan langsung kepada akun-akun tersebut.

Menurut Slamet, pemberian peringatan virtual kepada sejumlah akun dilakukan sebagai bagian dari sistem kerja virtual police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Joe Biden dan PM Kanada Justin Trudeau Sepakati Kerja Sama Lawan China hingga Atasi Perubahan Iklim

“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” ujar Slamet.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa upaya itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Pada SE tersebut, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan restorative justice.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 25 Februari 2021: Aries Berhati-hatilah Saat Membantu Orang Lain, Jangan Tertipu

Dittipidsider Bareskrim, kata Slamet, melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks ataupun hasutan.

Slamet menjelaskan, sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli ITE.

Maka menurutnya, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli dan bukan semata-mata pendapat subjektif penyidik Polri.

Baca Juga: Antam 10 Gram Senilai 9,2 Jutaan, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Kamis, 25 Februari 2021

Slamet menyebutkan pesan peringatan akan dikirimkan sebanyak dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian.

Tujuannya, kata dia, dalam waktu 1x24 jam konten tersebut dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun.

Jika unggahan di medsos itu tidak dihapus, Slamet menyebut penyidik akan kembali memberikan peringatan secara virtual.

Baca Juga: DPD Demokrat Gelar Deklarasi Bersama, Desak AHY Pecat Kader yang Khianat hingga Hentikan Upaya Wacana KLB

Namun, menurut dia, apabila kedua peringatan itu tidak juga dipatuhi maka pengunggah atau pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Mino Raiola Klaim Hanya 10 Tim yang Bisa Boyong Haaland dari Dortmund: 4 di Antaranya Asal Inggris

Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.

Selain itu, menurut Slamet, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Dia juga menambahkan bahwa polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah apabila disampaikan dengan santun dan beradab.

Baca Juga: HNW Kritik Benny Soal Anies Harus Belajar dari Ahok Tangani Banjir, Geisz Chalifah: 'Signal Diatas' Macet

Namun, kata dia, apabila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak hukum.

“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler