Ditetapkan dalam Bidang Usaha Bersyarat, Pemerintah Buka Akses Investasi Miras Besar hingga Eceran

HM
26 Februari 2021, 14:38 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. /Twitter @bkpm

PR DEPOK -  Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat terhitung sejak tahun 2021 ini.

Sebelumnya, diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. 

Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan sudah berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Penembakan hingga Kerumunan di NTT Bebani Kapolri, Rocky: Buntut Ketidakadilan Tak Tuntas di Era Jokowi

Tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021, ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, industri minuman mengandung alkohol berbahan anggur. 

Syarat penanaman modal pada kedua jenis usaha ini hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman modal di luar provinsi yang ditentukan, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Persyaratan untuk kedua jenis usaha ini jaringan distribusi dan tempatnya disediakan secara khusus.

Tertuang dalam Pasal 6 Perpres 10/2021, Bidang usaha dengan persyaratan tertentu termasuk industri miras, dapat diusahakan oleh semua penanam modal asing maupun domestik termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Untuk penanam modal asing, hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. 

Penanam modal asing ini wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, Perpres 10/2021 ini adalah hasil revisi dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha" pada Rabu, 24 Februari 2021, bidang usaha tertutup yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah diatur dalam Perpres 10/2021 saat ini hanya ada enam.

Di antaranya yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Dalam Perpres 44/2014 ada 515 bidang usaha yang tertutup, dalam perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya. Itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,” kata Bahlil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 25 Februari 2021 dari YouTube BKPM TV - Invest Indonesia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler