KPK Lakukan Konfirmasi pada Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Pembagian Jatah Paket Bansos Kementerian Sosial

26 Februari 2021, 15:40 WIB
Anggota DPR RI dari PDIP,Ihsan Yunus. /Dok DPR/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.

Konfirmasi tersebut dilakukan mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pada Kamis, 25 Februari 2021, KPK memeriksa Ihsan sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 5 Ciri Layanan Pinjaman Online Legal dan Tepercaya

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Selain memeriksa Ihsan, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah, serta satu lainnya yakni Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," tutur Ali.

Baca Juga: Buoy, Alat Pendeteksi Tsunami Super Cepat Berhasil Diciptakan PT PAL Indonesia

Sedangkan, untuk saksi Munawir, KPK mendalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

Secara total, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Anies Raih Penghargaan Lagi, Geisz ke Pengkritik Gubernur DKI: Gak Usah Lihat, Mending Diam di Gorong-gorong

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler