Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan Bansos Maret 2021 di dtks.kemensos.go.id

27 Februari 2021, 07:15 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Maret 2021

Setidaknya ada dua bansos yang akan disalurkan Kemensos pada Maret 2021, yakni bansos tunai (BST) dan bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).

Untuk diketahui, bansos 2021 BST diberikan pemerintah selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Sindir Buzzer karena Banjir DKI Hanya Sehari, Haikal Hassan: dan Jadilah Miskin Kembali, Ada yang Buka Donasi?

Penyaluran uang bantuan bansos 2021 BST diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Dengan begitu, untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BST sebesar Rp300.000 per KPM.

Sedangkan, bansos 2021 BSP/BPNT diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Eropa: Ada Pertandingan 'Final Dini' Antara Manchester United vs AC Milan

Penyaluran uang bansos 2021 BSP/BPNT diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp200.000.

Dengan begitu, untuk tahap penyaluran Maret 2021, Kemensos akan kembali memberikan uang bansos 2021 BSP/BPNT sebesar Rp200.000 per KPM.

Untuk mendapatkan dua bansos Maret 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Anies Baswedan Tangani Banjir dalam Satu Hari, Haji Lulung: Anies Masih Ditolong Tuhan

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Maret 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Kritik Vaksinasi Covid-19 Terhadap Tahanan KPK, Azis Syamsuddin: Perhatikan Target Prioritas Dulu

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke lantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Keluarga Anggota DPR RI Turut Divaksinasi, Sekjen DPR RI: Berisiko dalam Satu Rumah yang Lain Tak Divaksin

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Baca Juga: Jurnalis dan Awak Media Terima Vaksinasi Covid-19 di GBK, Jokowi: Berharap Bisa Lindungi Insan Pers

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler