PR DEPOK - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Sumsel.
Nurdin diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Sulsel.
Permintaan maafnya itu disampaikan oleh Nurdin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan.
"Saya mohon maaf," kata Nurdin Abdullah pada Minggu 28 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam pernyataannya, Nurdin juga mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal adanya praktik suap yang dituduhkan padanya.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat betul-betul di luar pengetahuannya.
Selain itu, Nurdin menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku lantaran dirinya merasa tak tahu apa-apa. Bahkan, demi menguatkan pernyataannya itu, ia bersumpah atas nama Allah.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," ucapnya menjelaskan.
Diketahui sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Sedangkan, tersangka pemberi suap merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Dana suap itu diduga diberikan demi memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***Demi Allah Saya Sama Sekali Tidak Tahu