Usai Terima Banyak Masukan, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Pembukaan Investasi Industri Miras

2 Maret 2021, 14:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Sekretariat Kabinet RI

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengizinkan investasi untuk industri minuman keras (miras). Hal ini sontak membuat banyak pihak memberikan kritik tajam ke Presiden Jokowi.

Peraturan tentang investasi industri miras ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Akan tetapi, karena banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Perpres tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Amin Akram Sebut Kerugian Ekonomi RI dari Miras Sangatlah Besar, HNW: Hanya Investor Asing Diuntungkan

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, bahwa Perpres tersebut sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan terbit pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, KPK: Kecuali Dia Keluar Lewat 'Pintu-pintu' yang Tidak Terdeteksi

Di dalam Perpres tersebut memang tidak mengatur miras secara khusus, tetapi tentang penanaman modal.

Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa ada empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk industri miras ini, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menuturkan bahwa keputusannya mencabut Perpres tentang perizinan investasi industri miras ini diambil setelah mendengarkan berbagai macam masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Terima Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Investasi miras ini disebutkan dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yakni tentunya dengan memperhatikan budaya di empat wilayah tersebut.

Akan tetapi penanaman modal industri di luar daerah yang disebutkan, dapat melakukannya juga dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Usai Terima Masukan dari Ulama hingga Provinsi dan Daerah

Hal ini termuat di dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b, yakni dapat dilakukan juga di luar daerah tersebut, apabila adanya usulan dari Gubernur di daerah yang dimaksud dan ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler