Partai Demokrat versi KLB Siap Hadapi Gugatan PD AHY, Razman Nasution: Tidak Masalah, Bawa AD/ART, Kita Adu

14 Maret 2021, 15:38 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution (mengangkat tangan).). / ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR DEPOK - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang siap menghadapi gugatan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran perundang-undangan.

"Itu (gugatan-red) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret 2021, Al Terpesona Merasa Andin Lebih Cantik dari Biasanya

Ia meminta kepada kubu Partai Demokrat AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman Nasution.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat AHY menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kunjungi Siswa SD yang Kedua Orang Tua Lumpuh di NTT, Kemensos Beri Bantuan Sesuai Arahan Mensos

Partai Demokrat melapor ke PN Jakarta Pusat karena karena mereka meyakini Partai Demokrat versi KLB telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Soroti Kisruh Demokrat, Tamrin Tomagola: Tak Sudi Ada Oposisi yang Kuat, Semua Dibungkam pada Waktunya

Dalam gugatan Partai Demokrat AHY, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat AHY menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Lapor Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Razman Nasution: Syarat Tidak Berat

Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.

Sementara itu, PN Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat AHY di PN Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler