Komentari Sidang Perdana Habib Rizieq, Christ Wamea: Kasus Kerumunan Dibuat seperti Kejahatan Terorisme

17 Maret 2021, 09:30 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Tokoh Papua Christ Wamea turut menyoroti sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq yang digelar secara virtual, pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Menurut Christ Wamea, sidang yang dilakukan secara virtual itu menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap kasus Habib Rizieq jika dibandingkan dengan kasus lainnya.

Padahal menurutnya, jika terdakwa Habib Rizieq dihadirkan di ruang sidang, akan lebih baik karena semua keterangan bisa diperoleh secara jelas di hadapan hakim.

Baca Juga: Meski Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Perkara Hari Ini, Polri Enggan Ungkap Sosok 7 Saksi Penembakan Laskar FPI

Pernyataan tersebut disampaikan Christ Wamea melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Sidang saja diskriminasi. Padahal hadirkan terdakwa langsung diruang sidang itu malah lbh baik biar semua jd terang benderang didepan hakim. Terdakwa juga bisa jawab semua pertanyaan hakim dengan baik,” tulisnya.

Selain itu Christ Wamea juga menilai sidang perdana virtual Habib Rizieq itu terlalu berlebihan, seakan pengadilan sedang menangani kasus kejahatan terorisme.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Marah-marah Usai Sidang Ditunda, Guntur Romli: Keterlaluan Hina Martabat Pengadilan

Sidang kasus kerumunan saja dibuat seperti sidang kasus kejahatan terorisme,” ujar Christ Wamea.

Dia juga menjelaskan soal alasan sidang digelar virtual karena untuk mematuhi protokol kesehatan adalah tidak masuk akal.

Pasalnya, saat sidang berlangsung, tentunya terdakwa Habib Rizieq akan duduk sendiri di tengah ruangan dan berjarak dengan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Maret 2021: Capricorn, Persahabatan dapat Berkembang Jadi Hubungan Serius

Terdakwa tidak dihadirkan diruang  persidangan karena alasan Prokes padahal terdakwa duduk sendiri ditengah ruangan dan paling berjarak sementara Hakim, Jaksa dan para pengacara duduk gandengan dlm ruang sidang. Klu kita semua cinta damai jangan suka beralasan yg mengada-ngada,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa.

Namun akhirnya sidang perdana Habib Rizieq itu ditunda hingga Jumat, 19 Maret pekan ini karena masalah koneksi internet.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sarankan Pesawat Presiden Ganti Warna, Gus Umar: Enak Aja Lu, Emang Langit Warna Merah?

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnyaa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler