Kuasa Hukum HRS Teriakkan 'Hakim Zalim', Teddy Gusnaidi: Penghinaan terhadap Pengadilan, Itu Tindak Pidana

18 Maret 2021, 11:36 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter @TeddyGusnaidi

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, mengomentari tindakan kuasa hukum Habib Rizieq yang berteriak kepada hakim ketika sidang perdana telah selesai.

Dalam cuitan di akun Twitter miliknya @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Kamis, 18 Maret 2021, ia menilai bahwa tindakan Rizieq Cs bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

"Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court," ujar Teddy Gusnaidi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Penguasa Bisa Langgar Konstitusi demi Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Itu tindak pidana," katanya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, sempat beradar video yang menunjukkan suasana sidang perdana Habib Rizieq yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah kuasa hukum Habib Rizieq mulai meninggalkan ruangan usai sidang perdana dibubarkan.

Namun, keributan mulai terjadi ketika kuasa hukum eks Imam Besar FPI itu berteriak kepada pihak pengadilan.

Baca Juga: Dihapus dari Daftar Zat Terlarang, Thailand Legalkan Ganja Jadi Tanaman Komersial yang Bisa Dibudidaya Petani

"Hakim zalim, zalim, zalim," demikian teriakan yang terdengar dari video tersebut yang diduga dilontarkan oleh sang kuasa hukum.

Untuk diketahui, sidang perdana terhadap kasus mantan Imam Besar FPI itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam sidang ini, Habib Rizieq tidak dihadirkan di ruang sidang dan hanya diizinkan untuk menghadiri secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Panitera Panggil DPP PD Minggu Depan, Kuasa Hukum Jhoni Allen Desak Pemeriksaan Pemecatan

Alasan tidak hadirnya Rizieq secara langsung adalah untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Akan tetapi, sidang perdana Habib Rizieq ini akhirnya ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 lantaran ada masalah koneksi internet.

Masalah koneksi internet ini juga sempat diungkap Rizieq saat persidangan berlangsung lantaran ia tidak bisa mendengar percakapan di tengah sidang.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

Untuk diketahui, eks pentolan FPI itu terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan usai memicu kerumuman di kawasan Petamburan.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan karena ia dinilai telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler