KPK Periksa Pedangdut Betty Elista Terkait Aliran Uang Korupsi Benur, Edhy Prabowo: Betty? Tidak Kenal Saya

18 Maret 2021, 21:38 WIB
Edhy Prabowo kenakan rompi tahanan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

PR DEPOK – Tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku tidak mengenal pedangdut bernama Betty Elista.

"Betty? Tidak kenal saya, tidak kenal," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh awak media kepada Edhy Prabowo terkait dugaan aluran uang kepada Betty.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Prostitusi Online

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerika Betty pada Rabu, 17 Maret 2021.

Betty diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

KPK mengonfirmasi pengetahuan Betty terkait dengan aliran sejumlah uang dari Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin, selaku sekretaris pribadi Edhy.

Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Bisa Operasi Caesar, KPK dan BPJS Kesehatan Selidiki Validitas Data dari Rumah Sakit

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 17 Maret 2021.

Untuk diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka yang dimaksud, yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja, Simak Langkah-langkahnya Berikut ini

Selanjutnya, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Prabowo.

Sedangkan, untuk pemberi suap, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS atau sekira Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440.

Suap tersebut diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler