PR DEPOK - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta evaluasi rencana penerapan kebijakan pembayaran THR yang dilakukan secara cicilan oleh pengusaha.
Terlebih muncul laporan pembayaran THR tahun lalu belum diselesaikan pengusaha sampai sekarang.
"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Maret 2021.
Mufidayati menegaskan pembayaran THR mesti dilakukan pengusaha guna meningkatkan daya beli masyarakat yang sudah turun sejak pandemi Covid-19 yang juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi mulai terjadi sejak beberapa kuartal terakhir, meskipun masih berada di angka minus.
"Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen," ucapnya.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja lantaran Indonesia mulai terlihat tanda-tanad pemulihan perekenomian.
"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja setempat, ujar Mufidayati, bisa sebagai jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, KSPI meminta Kemnaker tidak mengizinkan pengusaha membayar THR 2021 secara sistem cicilan dan penundaan, seperti yang dilakukannya pada 2020 dengan surat edaran tentang pemberian THR di masa pandemi Covid-19.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Tahun lalu Kemnaker memperbolehkan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau penundaan dengan kesepakatan para pekerja.
Kini, KSPI meminta langkah serupa tidak diberlakukan pada THR 2021 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.***