Demokrat versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN, Saiful Huda Ems: Negara Mengatur Sistem Penyelesaian Konflik Partai

1 April 2021, 17:11 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Antara Foto/Endi Ahmad

PR DEPOK - Pengurus Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Langkah ini diambil usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Saiful Huda Ems.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Diperpanjang hingga Besok, Segera Daftar dengan Cara Berikut

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata Saiful Huda Ems seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pengajuan gugatan ke pengadilan dinilai sebagai langkah memperoleh keadilan dan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.

Selain itu, lanjutnya, sebagai rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan guna membuktikan bagi semua pihak bahwa Moeldoko adalah orang yang taat hukum.

Baca Juga: Investasikan Rp300 Miliar Lebih untuk RANS Cilegon FC, Rudy: Bukan Nilai Akuisisi Klub

Menurutnya, Moeldoko juga tidak pernah menyalahgunakan jabatan seperti yang dituding oleh pihak pihak tertentu.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat di manapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ucapnya.

Saiful juga mengajak semua kader Partai Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa partai politik ini bersih, cerdas, dan santun.

Baca Juga: Nilai Gelagat Peneror Mabes Polri Tak Seperti Seorang 'Profesional', Munarman: Kalau Pro, Berupaya Sembunyi

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan dengan dokumen sebelumnya kepadanya,

Dia sudah meneliti dokumen yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak memenuhi berbagai persyaratan Kemenkumham.

“Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tentukan 1 Ramadhan 1442 H, Pemerintah Gelar Sidang Isbat pada 12 April 2021

Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang sudah tidak memiliki kesempatan lagi melengkapi persyaratan dokumen yang kurang ke Kemenkumham. Langkah ini hanya bisa dilakukan ke pihak lain seperti pengadilan.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ucapnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler