Jokowi Wajibkan Kafe hingga Radio Bayar Royalti Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

7 April 2021, 10:55 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter @ArdhieMassardi

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, menanggapi kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa pihak kafe hingga radio yang memutarkan lagu wajib membayar royalti.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Rabu, 7 April 2021, ia setuju dengan kebijakan tersebut dan mengatakan bahwa membayar royalti adlah kewajiban moral.

"Sdh kewajiban moral tuk bagi hasil (royalti) jika gunakan karya orang untuk urusan komersial," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Musni Umar Kutuk Keras Seruan 'Hoaks' Tangkap Anies, Ferdinand: Apanya Hoaks? Anda Cocok Jadi Pelawak!

Cuitan Adhie Massardi. Tangkap layar Twitter @AdhieMassardi

Akan tetapi, Adhie Massardi lantas khawatir akan timbul masalah saat uang hasil pembayaran royalti tersebut sudah terkumpul.

Mantan jubir Gusdur itu lantas mempertanyakan soal kelanjutan proses yang akan ditempuh jika nantinya urang royalti sudah terkumpul.

"Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kpd pemilik hak cipta? Yakin gak dikorupsi? Piye ngontrolnya?" tutur Adhie Massardi melanjutkan.

Baca Juga: Harga Komoditas Mulai Alami Kenaikan Jelang Ramadhan, Menteri Perdagangan: Indonesia Memasuki Masa Supercycle

Pasalnya, ujarnya lebih lanjut, ia khawatir akan terjadi tindakan korupsi terhadap uang bagi hasil atau royalti yang didapatkan dari pemutaran lagu di kafe dan radio tersebut.

Adhie Massardi lantas menyinggung soal dana bantuan sosial atau bansos, yang seharusnya hak rakyat kecil, tetapi tetap saja tak luput dari tangan-tangan para koruptor.

"Bansos hak orang miskin sj diembat...!" ujarnya mengakhiri cuitan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Laga Perempat Final UEFA Champions League 2020-2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meneken aturan tentang royalti bagi musisi pada 30 Maret 2021 lalu.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 56 tersebut.

Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, HNW: Baiknya Kebijakan Tidak Bijak Itu Tidak Diulangi

Sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan untuk membayar royalti ketika hendak memutar lagu dari musisi tertentu, diatur dalam Pasal 3 Ayat 2.

Terdapat sejumlah tempat dan kegiatan yang diwajibkan membayar royalti lagu, yakni sebagai berikut.

1. Restoran, pub, kafe, bar, resto, kelab malam, diskotek

2. Seminar, dan konferensi komersial

3. Pertokoan

4. Bioskop

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Rabu, 7 April 2021: Hati-hati Aries, Orang Bisa ‘Menginjak’ Saat Diberi Kesempatan

5. Pameran dan bazar

6. Bank dan perkantoran

7. Nada tunggu telepon

8. Lembaga penyiaran radio

9. Bisnis karaoke

10. Pusat rekreasi

Baca Juga: Identitas Pelaku Unlawful Killing Belum Diungkap, Christ Wamea: Aneh! Sudah Tersangka Tapi Masih Dirahasiakan

11. Hotel, kamar hotel, dan fasiltas hotel

12. Konser musik

13. Pesawar udara, bus, kereta api, dan kapal laut***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler